Desa
Kelantan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KELANTAN, SELAMAT MENGUNJUNGI WEB DESA... TERIMAKASIH UCAPAN SELAMAT DATANG

Info

Berita Desa

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA ( KPPS ) PILKADA 2024 DI DESA KELANTAN

Pada hari Selasa, 17 September 2024,

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dea Kelantan, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat. Secara resmi telah membuka pendaftaran KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA ( KPPS ) PILKADA 2024. Pendaftaran berlangsung dari tanggal 17 - 28 September 2024 dan dilaksanakan di Kantor Desa Kelantan.

Ketua PPS, Muhammad Riski dan bersama kedua anggotanya Mauliza dan Khairuddin mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pendaftaran KPPS. Haddad Alwi selaku Sekretaris PPS serta kedua staff nya yaitu Aswarani dan Samsir, turut berperan aktif dalam memfasilitasi proses pendaftaran.

Mari turut serta dalam menjaga berlangsungnya Demokrasi di Desa Kelantan dengan bergabung sebagai anggota KPPS !!!

Persyaratan Anggota KPPS:

Warga Negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
tidak menjadi anggota Partai Politik;
tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
sehat secara rohani;
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
Daftar Riwayat Hidup; dan
Pas Foto Berwarna Latar Belakang Merah 4 x 6 = 3 (Tiga) lembar Dan ( Soft Copy Foto )

Persyaratan Anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
     

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
  5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  6. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  7. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. Sehat secara rohani;
  10. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  13. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  14. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  15. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  16. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  17. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
  18. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  19. Daftar Riwayat Hidup; dan
  20. Pas Foto Berwarna Latar Belakang Merah 4 x 6 = 3 (Tiga) lembar Dan ( Soft Copy Foto ).

 

Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tersebut, diharapkan segera mendaftar sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 28 September 2024. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di Kantor Desa Kelantan dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Informasi Pendaftaran:

  • Tanggal Pendaftaran: 17 September 2024 – 28 September 2024
  • Tempat Pendaftaran:  Kantor Desa Kelantan
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS):
  • Ketua :
    • Muhammad RIski : 0821-8100-8218
    • Mauliza : 0853-6007-0968
    • Khairuddin : 0838-8746461
      Sekretaris dan Staff :
    • Haddad Alwi : 0822-8090-8747
    • Aswarani : 0853-6167-1797
    • Samsir : 0821-7060-0837

Mari bersama-sama sukseskan Pilkada 2024 dengan menjadi bagian dari KPPS!!!

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Kelantan

596 596

532 1128

1128

1128 1129

TOTAL : 2257 ORANG

(BELUM MENGISI DATA 1129 ORANG)

596

LAKI-LAKI

532

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:jl. Dusun III Desa Kelantan
Desa : Kelantan
Kecamatan : Brandan Barat
Kabupaten : Langkat
Kodepos : 20881

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 89.000.000,00
Realisasi:RP 20.000.000,00

22.47%

Belanja

Anggaran:Rp 10.000.000,00
Realisasi:RP 5.000.000,00

50%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 89.000.000,00
Realisasi:RP 20.000.000,00

22.47%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 10.000.000,00
Realisasi:RP 5.000.000,00

50%